Islam Liberal ~ Sejarah munculnya Islam Liberal di Indonesia diawali dengan
penyebaran media social maupun cetak. Penggagas pertamanya bernama Nurcholish
Madjid dimana ia mengembangkan gagasannya lebih insentif lewat yang mereka
sebut “Jaringan Islam Liberal” Jaringan Islam
Liberal yang mereka singkat JIL ini, mulai aktif pada maret 2001
lalu. Kegiatan awal dilakukan dengan menggelar kelompok diskusi maya (Milis)
yang tergabung dalam islamliberal@yahoogroups.co, selain menyebarkan gagasan lewat website
www.islamlib.com .
Islam Liberal |
Islam Liberal ~ Sejak
25 Juni 2001, JIL mengisi satu halaman Jawa Pos Minggu, selain itu media massa
yang aktif meluncurkan gagasan-gagasan Islam Liberal diantaranya adalah Kompas,
Koran Tempo, Republika, majalah tempo, dan lain-lain
Pengelolah JIL ini dikomandani oleh beberapa pemikir
muda, seperti Luthfi Assyaukanie (Universitas Paramadina Mulya), Ulil
Abshar-Abdalla (Lakpesdam NU), dan
Ahmad Sahal (Jurnal Kalam). Markas JIL
yang berpusat di JL Utan Kayu ini, sering diramaikan dengan diskusi atau
ngobrol-ngobrol para aktivis muda dari berbagai kalangan. Disamping aktif
kampanye lewat internet dan radio, sejumlah aktivis Islam Liberal juga
menerbitkan jurnal Tashwinrul Afkar, yang dikomandani oleh Ulil Abshar
Abdalla. Jurnal yang terbit empat bulanan ini resmi dibawahi oleh Lakspesdam NU
(Lembaga Kajian dan Pengembangan SDM) Bekerja sam dengan The Asia
Foundation.
Khamami Zada
mengkritik dalam tulisannya “Filosofi pendidikan Islam yang hanya membenarkan
agamanya sendiri, tampa mau menerima kebenaran agama lain mesti mendapat kritik
untuk selanjutnya dilakukan reorentasi. Konsep iman-kafir, muslim-non muslim,
dan baik benar (truth claim), yang sangat berpengaruh terhadap cara
pandang Islam terhadap agama lain.Nah
ini yang Mesti
dibongkar, agar umat Islam tidak lagi menganggap agama lain sebagai agama yang
salah dan tidak ada jalan keselamatan
Baginya”
“Islam Liberal
memang meresahkan” kepada institusi PWNU
Jatim agar segera menginstruksi kepada warga NU agar mewaspadai dan mencegah Islam Liberal dalam masyarakat. Dan Apabila
pemikiran Islam Liberal tersebut dimunculkan oleh pengurus NU (di semua
tingkatan Yang ada) diharap
akan mendapat sanksi yang sesuai, baik berupa teguran keras (istitaabah) maupun sanksi organisasi
(sekalipun harus dianulir dari kepengurusan NU). (Rekomendasi Konferensi
Wilayah PWNU Jawa Timur, Pasuruan
11-13 Oktober 2002).