Selamat pagi, sinag, sore, malam buat
semuanya, bagaimana kabar sobat situs islami kali ini, semoga selalu dalam
lindungan allah swt yaa, amiiin amiiin amin ya robbal a’lamin. Karna kemaren
telah posting artikel yang berjudul SEDEKAH TAK MEMBUATMU MENJADI MISKIN, dan
kali ini situs islami kembali menyapa sobat semua dengan artikel terbarunya
yang berjudul “Bisnis Online dalam
Pandangan Syariat Islam “oke mungkin
saya tak perlu banyak basa basi lagi yaaa, mari kita simak di bawah ini :
bisnis online |
Dengan semakin banyaknya pengguna
internet maupun technology yang semakin canggih di seluruh dunia, bisnis online
menjadi salah satu hal yang menjamur akhir-akhir ini.mulai dari anak muda,
bapak2 ibu2,sampe emak2pun ikutan jual beli online.hehhe.
Di Indonesia sendiri sangat banyak
sekali terdapat bisnis online, baik dalam skala kecil hingga yang paling besar.
Dengan menjamurnya bisnis online ini, yang mengandalkan kepercayaan antara
pembeli dan pedagang ini, dan tidak ketinggalan pula tingkat penipuan dalam
bisnis online pun semakin meningkat dan semakin meroket.angka penipuan di dunia
onlinepun sudah tak teratasi.
syariah yang tumbuh secara positif di
neraga kita Indonesia. Sistem ekonomi syariah yang kini tengah populer di
masyarakat dapat membuat banyak orang
beralih ke bisnis online (Jual Beli Online) yang sesuai dengan aturan Islam
tersebut. Lalu bagaimana pandangan Islam sendiri mengenai bisnis online ini?
Sebenarnya tidak jauh berbeda Pada
dasarnya,bahwa bisnis online ini sama dengan bisnis offline seperti biasa pada
umumnya. Yang mejadi titik beda keduanya hanya terletak pada lokasi atau tempat
bisnis itu dijalankan. Dalam bisnis offline, terdapat sebuah toko atau tempat yang tetap yang
digunakan untuk menjual barang atau jasa tersebut, sehingga para pembelinyapun
(konsumen) akan dating dengan sendirinya ke took tersebut, sedangkan bisnis online
menggunakan media internet sebagai tempat berjualan sekaligus media berpromosi
dan juga harus mempunyai koneksi internet antara lain adalah paketan serta wifi
untuk bisa transaksi secara online. Antara pembeli dan penjual saling tak tatap
muka dan transaksi dilakukan atas dasar kepercayaan kedua belah pihak.
BerBisnis, dengan cara berdagang,
atau berjualan sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Seperti yang
disampaikan beliau dalam hadisnya, bahwa 9 dari 10 pintu rezeki berada dalam
dunia bisnis. Meski demikian perdagangan maupun bisnis yang dilakukan harus
dalam koridor ajaran Islam dan tindak melanggar ajaran islam. Mengenai bisnis tentang
bisnis online, ada sebuah hadis yang mengarah padanya. “Janganlah kau membeli ikan
di dalam air, karena biasanya mengandung kecurangan”hadist ini di riwayatkan
oleh (Hadis riwayat Ahmad bin Hambal dan Al Bayhaqi dari Ibn Mas’ud)
Skema dasar dari bisnis online (jual
beli online) adalah:
1. Terjadinya transaksi antar dua pihak.
2. Adanya pertukaran barang, jasa maupun informasi.
Internet adalah media utama dalam
proses jual beli (ijab-qabul).asal keduanya saling suka sama suka
Ada dua jenis ijab-qabul yaitu:
-
Sesuai perjanjian, dimana pembayaran dilakukan dengan
tunai sebelum barang dikirim.
-
Al Istisna, yaitu bentuk pembayaran yang
menunggu hingga barang dikirim.
Sama seperti bisnis pada umumnya,
bisnis online dalam ekonomi syariah juga tergolong dan terbagi dalam yang halal
dan haram, legal atau illegal. Bisnis online yang diharamkan yaitu bisnis judi
online, perdagangan barang-barang terlarang seperti narkob*, video porn**,
barang yang melanggar hak cipta, senjata dan benda lain yang tidak memiliki
manfaat.pada Intinya, bisnis online ini adalah bisnis yang berdasarkan muamalah
(tidak menyimpang dari ajaran ajaran islam). Bisnis online diizinkan (Ibahah)
selama bisnis tersebut tidak mengandung elemen yang dilarang oleh ALLAH swt.
Transaksi penjualan online dimana barang hanya berdasar pada Foto/Gambar, deskripsi
yang disediakan oleh penjual dianggap sah, namun jika deskripsi barang tidak
sesuai maka pembeli memiliki hak khiyar yang memperbolehkan pembeli untuk
meneruskan pembelian atau membatalkannya pembeliannya tersebut.
Sekian Penjelasan Dari saya tentang :
Bisnis Online dalam Pandangan Syariat Islam. Semoga bisa bermanfaat bagi
semuanya. Oiya jika menurut sobat artikel Ini dapat membantu atau menambah ilmu
buat sobat, silahkan di share ke media social yang sobat punya.