Pengertian Dan Hukum Kawin Kontrak – assalamualaikum.wr.wb akhi ukhti,
selamat pagi dan selamat siang, bagaimana kabarnya, semoga selalu dalam
lindungan allah swt yaa. Baiklah di sini admin situs islami kmbali update
dengan artikel terbarunya, setelah kemaren saya menulis artikel tentang : Pengertian Dan Nikah Sirri dalam PandanganIslam, dan pada kali ini saya akan membahas sesuai judul artikel di atas.
hukum nikah kontrak |
Apakah Kawin Kontrak Itu?
Kawin kontrak
itu sangat mirip sekali dengan kontrak rumah :v. jika seorang mengontrak rumah,sangat
jelas bukan untuk selama-lamanya ia
tinggal di rumah kontrakan tersebut, tapi hanya untuk jangka waktu yang di
tentukan, misalnya 3 tahun kontrak. Dan tentu ada bayarannya sejumlah uang
tertentu yang harus dibayarkan kepada pemilik rumah, misalnya uang yang ahrus
di bayar sejumlah 15 juta per tahun. Dan kita harus membayarnya dengan jumlah
yang di tentukan, setelah masa kontrak habis maka rumah tersebut harus di
tinggalkan atau di kosongi.
Nah Seperti itulah yang disebut kawin kontrak. Perkawinan kontrak ini hanya berlangsung untuk waktu
tertentu yang telah di tentukan oleh kedua belah pihak, semisal satu tahun, dua
tahun, dan seterusnya. Dan untuk dapat melakukan kawin kontrak itu, tentu ada
sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan
yang di kontrak itu.Dan Pembayaran utamanya adalah berupa mahar (maskawin), Semisal
Rp 100 juta. Termasuk juga biaya hidup sehari hari dan lainnya, seperti biaya
makan sehari-hari, tempat tinggal, dan lain sebagainya. Jadi, yang namanya kawin kontrak adalah perkawinan yang hanya
berlangsung untuk sementara saja. dalam jangka waktu yang di tentukan,
dengan imbalan sejumlah uang yang diterima oleh pihak perempuan.
Apa hukum kawin kontrak?
(syahwat) seorang pria kepada
perempuan adalah hal yang sudah fitrah, yaitu hal yang alamiah yang telah
ditetapkan adanya oleh Allah swt kepada semua manusia (Lihat ketrangannya di QS Ali ‘Imran [3] : 14). Hanya saja, kita perlu memperhatikan dan berhati-hati bagaimana
caranya kita menyalurkan Syahwat Tersebut. Sebab manusia diberi pilihan berupa
dua jalan oleh Allah SWT, yaitu jalan yang halal dan jalan yang haram (Lihat QS
Al Balad [90] : 10; QS ِAsy Syam [91] : 8).
Di Indonesia sendiri akhir-akhir ini
kawin kontrak seperti itu cukup marak sekali dan sudah banyak yang melakukannya.
Beberapa daerah yang kawin kontraknya cukup marak adalah di daerah Cianjur, Singkawang,
dan Jepara. Namun fenomena kawin kontrak ini juga terjadi di negeri, seperti
yang terjadi kalangan tenaga kerja wanita (TKW) dari Indonesia di Malaysia.
Untuk Proses kawin kontrak itu
sendiri sangat mirip seperti akad nikah pada umumnya. Ada saksi dan juga ada
penghulu, dan ada ijab dan kabul, termasuk mahar yang disiapkan pada saat ijab
kabul. Inilah yang membedakan kawin kontrak dengan prostitusi, karena pada
prostitusi tidak ada upacara seperti umumnya akad nikah, misalnya saksi,
penghulu, dan lain sebagainya. Namun kawin kontrak ini memiliki perbedaan yang
sangat jelas dengan perkawinan yang biasa, yaitu kawin kontrak hanya
berlangsung dalam jangka waktu yang telah di tentukan, misalnya sebulan. Jika dalam
waktu sebulan ini habis, maka secara otomatis pasangan kawin kontrak tersebutakan bercerai. Sedangkan dalam
perkawinan biasa, jangka waktunya tidak ditentukan atau berlangsung untuk
selama-lamanya.
Kawin Kontrak Dalam Syariah Islam
Kawin kontrak dalam Islam disebut
dengan istilah nikah mut’ah. Yang Hukumnya adalah haram dan akad nikahnya tidak
sah atau batal. Hal ini sama saja dengan orang sholat yang tanpa berwudhu’, maka sholatnya tidak sah.
Alias Tidak diterima oleh Allah SWT sebagai ibadah. Demikian pula dengan orang
yang melakukan kawin kontrak akad nikahnya tidak sah, dan tidak diterima Allah
SWT sebagai amal ibadah.
Mengapa kawin kontrak itu di sebut tidak sah? Sebab sangat jelas sekali nash dalam Al Qur`an maupun Al Hadits tentang
pernikahan tidak mengkaitkan pernikahan dengan jangka waktu tertentu.
Pernikahan dalam Al Qur`an dan Al Hadits ditinjau dari segi waktu adalah
bersifat mutlak, maksudnya adalah untuk jangka waktu selamanya, bukan untuk
jangka waktu sementara(tertentu). Maka dari itulah, melakukan kawin kontrak
yang hanya berlangsung untuk jangka waktu yang di tentukan hukumnya tidak sah,
karena bertentangan ayat Al Qur`an dan Al Hadits yang sama sekali tidak
menyinggung batasan waktu.
Dan Perlu Kita ketahui ada
hukum-hukum Islam yang dikaitkan dengan jangka waktu tersebut, semisal masa
pelunasan utang piutang (QS Al Baqarah :
282); juga masa iddah, yaitu masa tunggu wanita yang dicerai (QS Al Baqarah :
231). Hukum-hukum Islam yang terkait waktu ini, otomatis pelaksanaannya akan
berakhir jika jangka waktunya selesai. Namun hukum Islam tentang nikah, tidak
dikaitkan dengan jangka waktu sama sekali. Kita bisa membuktikannya dengan
membaca ayat-ayat yang membicarakan Tentang nikah, seperti QS An Nisaa` :
3; QS An Nuur : 32; dan sebagainya.
Selain ayat-ayat Al Qur’an Di atas,
keharaman kawin kontrak ini juga didasarkan pada hadits-hadits yang
mengharamkan kawin kontrak atau yang
biasa di sebut (nikah mut’ah). Memang kawin kontrak pernah dibolehkan untuk
sementara waktu pada masa awal Islam, tapi kebolehan ini kemudian di-nasakh atau(dihapus)
oleh Rasulullah SAW pada saat Perang Khaibar, sehingga kawin kontrak hukumnya
sejak tidak boleh alias haram sampai Hari Kiamat nanti. Rasulullah SAW
bersabda,”Wahai manusia, dulu aku pernah mengizinkan kalian untuk melakukan
kawin kontrak (mut’ah). Dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya hingga
Hari Kiamat…(HR. Muslim).
Kesimpulannya adalah
Sagat Jelas sekali bahwa kawin
kontrak itu hukumnya haram dan di haramkan. Maka dari itu, orang yang melakukan
kawin kontrak sesungguhnya bukanlah menikah secara halal,akan tapi telah
berbuat zina yang merupakan dosa besar dalam Islam. Na’uzhu billahi min dzalik.
Allah SWT berfirman (yang artinya),”Dan
janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang
sangat keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al Israa` [17] : 32).
Sekian dari saya artikel yang
berjudul : Pengertian Dan Hukum Kawin Kontrak,
semoga bisa bermanfaat bagi kita semua.
Baca Juga : Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Zakat Profesi