Nikah Sirri dalam Pandangan Islam - akhir akhir ini kita sering sekali mendengar istilah
namanya nikah siri, terutama dikalangan pejabat dan selebritis yang lagi buming
bumingnya yaaaaak. Banyaknya kasus nikah siri membuat banyak masyarakat
setempat seringkali bertanya apakah yang
dimaksud dengan nikah sirri dan bagaimanakah
hukumnya dalam islam. Nikah siri sebenarnya bukan tradisi umat islam karena
pada dasarnya Rasullullah SAW menyuruh kita untuk selalu mengumumkan pernikahan
kita kepada khalayak masyarakat luas.dan Hal tersebut merupakan awal dari
membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawadah dan warahmah, dan agar
kewajiban istri terhadap suami maupun sebaliknya kewajiban suami terhadap istri
dapat dipenuhi satu sama lain.
Pengertian Nikah Sirri
Kata “sirri” secara bahasa berasal
dari bahasa Arab, yang berarti “rahasia” .sedangkan Menurut imam Maliki,bahwa
nikah sirri adalah Nikah yang atas dasar kemauan suami(kedua belah pihal), para
saksi pernikahan harus merahasiakannya dari orang orang. sekalipun kepada
keluarganya sendiri. Madzhab Maliki tidak membolehkan praktek nikah sirri
tersebut.. Demikian juga Madzhab imam Syafi’i dan Hanafi tidak membolehkan
pernikahan yang terjadi secara sirri tersebut. Akan tetapi menurut Madzhab
Hambali bahwa nikah sirri itu dibolehkan jika dilangsungkan menurut ketentuan
syari’at Islam meskipun dirahasiakan oleh kedua mempelai, wali dan para
saksinya. Hanya saja hukumnya makruh.
Nikah Siri Menurut pandangan Islam
Nikah siri atau yang diartikan
sebagai pernikahan secara rahasia itu. sebenarnya dilarang oleh islam karena
islam melarang seorang wanita untuk menikah tanpa sepengetahuan walinya.dan Hal
ini didasarkan pada hadist nabi muhammad saw yang disampaikan oleh Abu Musa ra;
bahwasanya Rasulullah saw bersabda;
لا نكاح إلا بولي
“Tidak sah suatu pernikahan tanpa
seorang wali.”
Hadist di atas diperkuat dengan
hadist yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah
bersabda:
أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل , فنكاحها باطل
“Wanita mana pun yang menikah tanpa
mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil;
pernikahannya batil”.
Kemudian Abu Hurayrah ra juga
meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
لا تزوج المرأة المرأة لا تزوج نفسها فإن الزانية هي التي تزوج نفسها
”Seorang wanita tidak boleh menikahkan
wanita lainnya. Seorang wanita juga tidak berhak menikahkan dirinya sendiri.
Sebab, sesungguhnya wanita pezina itu adalah (seorang wanita) yang menikahkan
dirinya sendiri”.
Berdasarkan Dari hadits-hadits di
atas maka kita dapat simpulkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah pernikahan
yang bersifat batil. Pernikahan sirri termasuk perbuatan maksiyat kepada Allah
swt, dan berhak mendapatkan sanksi di dunia. Hanya saja, belum ada ketentuan
ketentuan syariat islam yang jelas tentang bentuk dan kadar sanksi bagi
orang-orang yang terlibat dalam pernikahan sirri atau pernikahan tanpa wali.
Oleh karena itu, kasus pernikahan tanpa wali dan pelakunya boleh dihukum.
Seorang hakim boleh menetapkan sanksi penjara, pengasingan, dan lain sebagainya
kepada pelaku pernikahan tanpa wali.
Sekian dari saya, semoga artikel yang
berjudul : Pengertian Dan Nikah Siri
dalam Pandangan Islam, bisa bermanfaat untuk kita semua