Definisi
qardh
Qardh dalam pengertian umum hampir
sama dengan jual beli. Dalam prosesnya pasti ada kesepakatan antara satu dengan
yang lain. Sering kita jumpai dimasyarakat al-qardh (utang piutang) pada saat
keadaan yang sangat genting tidak mempunyai uang sepeserpun padahal uang itu
sangat dibutuhkan, maka jalan satu satunya adalah al-qurdh (utang piutang) .
qardh dalam arti Bahasa berasal dari kata qaradha yang sinonimnya qatha’a
artinya memotong . karna orang yang memberikan utang , memotong sebagian
hartanya untuk diberikan kepada orang yang membutuhkan atau muqtari’ah (orang yang menghutang).
al qardh |
Dalam definisi imam Hanafiyah dan syafi’iyah “qardh
adalah harta yang diberikan kepada orang lain dari mal mitsli untuk
dikemudian hari dibayar atau dikembalikan” dalam artian seseorang yang
meminjam barang dan memakainya sebagai kebutuhan , maka haruslah dikemudian
hari dikembalikan seperti yang ia pinjam sebelumnya. Sebenarnya tidak sulit
menyimpulkan inti dari qardh diatas, yang merupakan akad antara kedua belah
pihak membutuhkan dan dibutuhkan unruk dimanfaatkan barangnya dan dikembalikan
persis seperti barang yang dimanfaatkan pertama kali.
sebagian para ulama’ mengatakan bahwa qardh merupakan
jual beli itu sendiri hanya saja menyebutkan tiga perbedaan antara qardh dan
jual beli yang bersangkutan dengan kaidah syari’ah .
1 . Berlaku kaidah riba’ jika
qardh itu harta atau berbentuk barang , termasuk ribawiyah seperti makilat
(barang barang yang ditakar) jika kita kiaskan seperti proses jual beli maka
suatu barang tersebut yang ditimbang atau dijatah .
2 . Berlaku kaidah murabanah
yaitu jual beli barang jelas dari jenisnya apabila qardh (utang piutang) itu
didalam mal ghair mitsli contohnya seperti binatang .
3 . Berlaku kaidah menjual
barang yang tidak ada ditangan seseorang (tidak dipegang), apabila qardh (utang
piutang) yang tergolong dalam mal mitsli
DASAR HUKUM HIKMAH DAN DISYARI;ATKANNYA QARD
Qardh
suatu pekerjaan baik yang diperintahkan oleh allah dan rosul yang mana dalam
alqur’an telah disebutkan dalam surah al-baqarah (2) ayat 245
Dari
ayat tersebut kita bisa memahami bahwa qardh sangatlah dianjurkan kepada umat
manusia agar saling tolong menolong , lengkap melengkapi maka allah yang akan
membalas perbuatan tersebut dengan balasan yang dilipat gandakan.
Menurut imam abu hanifah dan
Muhammad, qardh berlaku dan mengikat seseorang ,jika suatu
barang atau berupa uang sudah diterima oleh orang tersebut .
Menutut
imam malikiyah qardh ialah hukumnya sama dengan hibah , shodaqoh , dan ariyah,
berlaku saat sudah terjadinya akad (ijab
qabul) walaupun muqtaridh belum menerima barang.
Menurut
imam syafi’iyah dab hanabilah pendapat yang shahih kepunyaan dalam qardh
berlaku apabila suatu barang sudah diterima dan lebih lanjudnya menurut imam
syafi’I muqtariah mengembalikan suatu barang yang sama jika barang tersebut
tergolong mal mistli
RUKUN DAN SYARAT QARDH
Rukun
dan syarat qardh dipertimbangkan oleh fuqaha’ menurut para jumhur rukun qardh
ada 3 (tiga) yaitu
·
A’qid (muqridh dan
muqtaridh)
·
Ma’qud (benda yang digunakan
)
·
Shighal (ijab dan qabul)
PENGAMBILAN MANFAAT DALAM QARDH
Para ulama’ bersepakat setiap hutang yang bisa mengambil
manfaat (kelebihan) hukumnya haram apabila suatu syarat yang berlaku tidak
disyaratkan pada saat waktu akad, namun apabila sudah disepakati pada waktu
akad hukumnya boleh . jadi pada intinya apabila sudah ada kesepakatan yang
mengsuka relakan proses pengambilan manfaat maka diperbolehkan karena sudah ada
akad diawal. berdasaarkan hadits dari abu huroiroh r.a ,ia berkata:
“ rasulullah berhutang seekor unta, kemudian beliau
membayarnya dengan seekor unta yang lebih baik dari pada seekor unta yang
dihutangnya dan beliau bersabda : sebaik baiknya kamu sekalian adalah orang
yang paling baik dalam membayar hutang ”(H.R . Ahmad dan Tirmidzi ).