Mati
merupakan hal yang wajar bagi semua mahluk hidup , karna setiap yang bernyawa
atau mempunyai kehidupan pasti mengalami mati .mati yang akan dibahas yaitu
mati dalam ruang lingkup manusia, yang kita sebut dengan mati syahid .tentu
sudah umum dan dipelajari dibangku bangku sekolah khususnya pondok pesantren tentang mati syahid , mati
syahid dibagi menjadi 3(tiga) perincian yaitu:
1.
Syahid
dunia akhirat
2.
Syahid
akhirat
3.
Syahid
dunia
o Syahid Dunia Akhirat
Seluruh ulama’
masih belum sepakat mengenai definisi atau kriteria jenazah yang tergolong mati
syahid dunia ataupun akhirat , namun dan konsekwensi hukumnya ulama’ mazhab
empat yang kita jadikan referensi dari segi fikih maupun tauhid sepakat bahwa
jenazah yang meninggal dunia dalam keadaan mati syahid dunia akhirat itu
mempunyai beberapa ketentuan
1.
Tidak
boleh dimandikan
2.
Tidak
boleh disholatkan
3.
Dikafani
dengan pakaian yang dikenakan saat orang itu meninggal
4.
Dikubur
dalam keadaan memakai sesuatu yang dikenakan saat meninggal
·
Versi Mazhab Hanafi:
Syahid dunia akhirat adalah orang
yang dibunuh dengan secara dzalim (tidak salah)
Atau dalam segi apapun baik melanggar dalam peraturan negara atau
tentang agama dan ada ketentuan orang itu bisa dikatakan mati syahid dunia akhirat
yaitu:
1.
Islam
2.
Baligh
3.
Berakal
4.
Suci
dari hadats besar
5.
Langsung
mati dan matinya tidak dipindah dari tempat kejadian
jika kelima ketentuan tersebut tidak terpenuhi maka harus
diberlakukan sebagaimana jenazah yang bukan
mati syahid.
·
Versi
Imam Maliki
Syahid
dunia akhirat adalah orang yang meninggal karena dibunuh orang kafir atau
berperang melawan orang kafir demi membela agama allah.
·
Versi
Imam Syafi’i Dan Imam Hambali
Syahid
dunia akhirat adalah orang yang meninggal dimedan perang melawan orang kafir
dengan tujuan menegakkan agama allah. Konsekwnsi hukum syahid dunia akhirat
berlaku bagi laki laki maupun perempuan baik yang junub ataupun orang yang
berhadats besar atau kecil.
o
Syahid
Dunia
Syahid
dunia hampir sama dengan syahid dunia akhirat namun dibedakan dari unsur
keikhlasan , syahid dunia adalah orang
yang meninggal dimedan perang dengan tujuan supaya memperoleh ghanimah (harta
jarahan) atau supaya dipuji orang banyak sedangkan konsekwensi hukumnya ada 4
ketika orang itu syahid dunia :
1.
Tidak
boleh dimandikan
2.
Tidak
boleh disholati
3.
Dikafani
dengan pakaian yang dikenakan saat perang
4.
Dikubur
dalam keadaan memakai sesuatu yang dikenakan ketika meninggal dunia
o Syahid akhirat
Syahid
akhirat adalah orang yang meninggal karena kecelakaan, semisal karna tenggelam
, terbakat dalam status muta’allim (saat enuntut ilmu syara’) dan lain
sebagainya. Konsekwensi hukumnya ada 4 dalam menanggulangi orang yang mati
syahid akhirat.
1.
Tetap
dimandikan
2.
Dikafani
sebagaimana jenazah pada umumnya
3.
Tetap
disholati
4.
Dikubur
sebaimana orang yang mati biasa bukan syahid.
Konsekwensi syahid akhirat sama
dengan orang yang mneinggal biasa karena fikih hanya menghukumi hal yang dzabir
(tampak) saja , sedangkan masalah akhirat merupakan hak perogratif allah.